Aliansiku Ekspansi Genre Berita.!!

Aliansiku Ekspansi Genre Berita.!!

 

Haloo... Sudah lama tak menyapa para pembaca Aliansiku diseluruh Indonesia dan mungkin di seluruh Dunia. Nah, Karena website berita sedang mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir kali ini kami dari Aliansiku akan mencoba memberikan refresh tentang bacaan dan literasi dalam hal ini beberapa Genre berita akan kami tambahkan untuk mencakup pembaca yang lebih luas dari biasanya.


Tetap Aliansiku akan pada Idealisme awal yaitu tidak akan memposting berita berbau Politik atau sesuatu hal yang menyangkut kontrovesial yang berindikasi pada perpecahan jadi kami hanya menambahkan beberapa Genre yang bisa mendorong pembaca lebih menikmati pengalaman bacaannya disini dengan Genre yang lebih luas, banyak dan bervareasi.


Setelah Vakum selama hampir setengah tahun karena adanya beberapa Krisis terjadi pada pengurus. Kali ini kami dengan seluruh hormat akan menambahkan Esport, Saham dan Lifestyle pada Genre baru di Aliansiku dan diharapkan dapat membuat kalian lebih betah membaca di Aliansiku.


Saya Mochammad Isnaini dan terima kasih atas perhatiannya...

Keputusan Final

Keputusan Final

 

Keputusan Fnal kami akan kami sampaikan hari ini. Karena sudah 4 Kali percobaan setelah Wacana kami akan menutup Akses Blog ini. Lalu, saya akan sampaikan hal yang penting tentang hal Ini.

1. Kami akan Tetap Update

Setelah dipikir-pikir lebih matang. Kami akan tetap update namun tidak seaktif biasanya. Kami sudah menyeleksi beberapa artikel dan masih saja ditolak dengan alasan pelanggaran Hak Cipta dll. Padahal kami sudah mereview setiap artikel dan memastikan tidak adanya Hak cipta yang ada diblog ini.

2. Kami akan menggunakan Ads lainnya

Jika memang keadaan sangat mendesak dan tentunya kami juga membutuhkan uang untuk bisa bertahan Hidup. Maka, kami akan menggunakan Iklan selain Adsense yang bisa saja Iklan itu menganggu Kalian. Tapi kami usahakan untuk menggunakan iklan yang tidak berlebihan.

3. Kami akan kembali seperti dulu

Kami akan kembali seperti dulu. Memberikan Update anime dan movie dan juga mengusahakan merubahnya menjadi tempat LiveStream anime dan Movie. Kami juga mempertimbangkan Kemudahan akses dan juga kemudahan iklan yang tidak menganggu User.

Besok Ditetapkan Menjadi Tanggal 1 Syawal 1438 H

Besok Ditetapkan Menjadi Tanggal 1 Syawal 1438 H


  Tadi saya nonton TVone saya menyaksikan Sidang Isbat Menentukan awal bulan Syawal 1438 Hijriah, yang akan jatuh tanggal 25 Juli 2017, karena ini baru Update jadi saya langsung jadikan Artikel Sajah.
  
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang Isbat secara tertutup di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, pukul 17.00 WIB. Sidang digelar untuk menetapkan 1 Syawal 1438 Hijriah atau akhir Ramadan.

Sejumlah perwakilan ormas Islam di seluruh Indonesia dan para duta besar negara sahabat hadir dalam sidang tersebut.


Selain itu, sidang juga dihadiri perwakilan dari beberapa instansi, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB) juga ikut dalam sidang isbat penentuan awal Syawal 1438 H ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, hasil sidang Isbat menetapkan bahwa 1 Syawal 1438 Hijriah jatuh pada Minggu 25 Juni 2017. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan hilal (bulan) di sejumlah daerah di Indonesia.

"Atas laporan tersebut, kita sudah memasuki 1 Syawal. Alhamdulillah seluruh umat Islam akan bersama-sama 

memasuki 1 Syawal dan bersama-sama melaksanakan salat Id pada besok pagi pukul 07.00 WIB," kata Lukman di Kantor Kemeneg, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).

Dengan ditetapkannya 1 Syawal besok, maka akhir Ramadan ini seragam dengan keputusan Muhammadiyah. Ormas Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan ini sebelumnya menetapkan 1 Syawal pada Minggu 25 Juni 2015. Dengan begitu, perayaan Hari Raya Idulfitri akan berlangsung serentak di seluruh di Indonesia.


Jadi kami seluruh admin Aliansiku Mengucapkan.
Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Sudah Ada di Zaman Nabi,5 Hukuman Tentang Onani

Sudah Ada di Zaman Nabi,5 Hukuman Tentang Onani

5.HUKUM TENTANG ONANI DI JAMAN NABI.



 
  Sekarang kita tau gan bahwa melakukan itu sudah ada keterangan&aturan dari zaman duluu.
Onani adalah mastvrbasi dengan tangan sendiri, islam memandangnya sebagai perbuatan tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namun para ahli hukum fiqih berbeda pendapat tentang hukumnya. Inilah 5 Pendapat hukum fiqih tentang hukum onani yang telah dikutip oleh kompas.com (09/06/2016) lalu.

1. Pendapat Imam Maliki, Syafi'i, dan Zaidi
Image: islamnu.id
Ulama Maliki, Syafi'i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Quran surah Al-Mu'minun ayat 5-7. "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya  kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". Yang dimaksud budak disini adalah budak yang didapat dalam perperangan untuk membela agama.

2. Pendapat Imam Hanafi
Image: kajikisah.blogspot.com
Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan onani tetapi dalam keadaan gawat yakni orang yang memuncak nafsu dan khawatir berbuat zina, maka ia boleh bahkan wajib berbuat onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dari dosa dan bahayanya dari onani.

3. Pendapat Imam Hambali
Image: islam-millenium.blogspot.com
Ulama Hambali mengharamkan onani kecuali kalau orang takut berbuat zina karena terdorong oleh nafsu, atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan ia tidak mampu kawin maka ia tidak berdosa berbuat onani.

4. Pendapat Ibnu Hazm
Image: masjid.unsoed.ac.id
Ibnu Hazm memandang makruh onani tidak berdosa tidak tetapi tidak etis, karena seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama, sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.

5. Pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain
Image: republika.co.id
Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkan onani. Kata Al-hasan "Orang Islam dahulu melakukannya dalam waktu perperangan (jauh dari keluarga atau istri)". Dan kata Mujahid seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas "Orang islam dahulu (Sahabat Nabi) mentoleransi para remaja/pemudanya melakukan onani. Dan hukum mubah berbuat onani ini berlaku baik untuk pria maupun wanita.