5.HUKUM TENTANG ONANI DI JAMAN NABI.
Sekarang kita tau gan bahwa melakukan itu sudah ada keterangan&aturan dari zaman duluu.
Onani adalah mastvrbasi dengan tangan sendiri, islam memandangnya sebagai perbuatan tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namun para ahli hukum fiqih berbeda pendapat tentang hukumnya. Inilah 5 Pendapat hukum fiqih tentang hukum onani yang telah dikutip oleh kompas.com (09/06/2016) lalu.
1. Pendapat Imam Maliki, Syafi'i, dan Zaidi
Image: islamnu.id
Ulama Maliki, Syafi'i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Quran surah Al-Mu'minun ayat 5-7. "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". Yang dimaksud budak disini adalah budak yang didapat dalam perperangan untuk membela agama.
2. Pendapat Imam Hanafi
Image: kajikisah.blogspot.com
Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan onani tetapi dalam keadaan gawat yakni orang yang memuncak nafsu dan khawatir berbuat zina, maka ia boleh bahkan wajib berbuat onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dari dosa dan bahayanya dari onani.
3. Pendapat Imam Hambali
Image: islam-millenium.blogspot.com
Ulama Hambali mengharamkan onani kecuali kalau orang takut berbuat zina karena terdorong oleh nafsu, atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan ia tidak mampu kawin maka ia tidak berdosa berbuat onani.
4. Pendapat Ibnu Hazm
Image: masjid.unsoed.ac.id
Ibnu Hazm memandang makruh onani tidak berdosa tidak tetapi tidak etis, karena seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama, sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
5. Pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain
Image: republika.co.id
Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkan onani. Kata Al-hasan "Orang Islam dahulu melakukannya dalam waktu perperangan (jauh dari keluarga atau istri)". Dan kata Mujahid seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas "Orang islam dahulu (Sahabat Nabi) mentoleransi para remaja/pemudanya melakukan onani. Dan hukum mubah berbuat onani ini berlaku baik untuk pria maupun wanita.