MBG Tidak Diperlukan?
Projek jangka panjang yang lumayan menjanjikan ini seharusnya menjadi projek yang mampu memperbaiki serapan gizi anak muda indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Tapi, kesalahan pertama pemerintah adalah melibatkan pihak ketiga (yayasan) dalam projek ini.
Kenapa pihak ketiga beresiko? Karena target dari pihak ketiga adalah yang penting punya uang untuk membangun Area Produksi Makanan dan bisa membawa banyak SDM untuk bekerja sebagai pekerja disana. Orang-orang yang masuk seharusnya dipilih dengan ketat oleh petugas yang berwenang yaitu BGN malah menjadi blunder terparah. Karena banyak ahli gizi yang tak berfokus pada pendidikan dibidang gizi dan banyak relawan yang tak sesuai kebutuhan atau SOP yang diterapkan.
Yayasan juga berpotensi melanggar aturan BGN karena kebebasan pada uang yang telah diberikan oleh BGN kepada yayasan. Seperti pelanggaran pada Jam Kerja yang telah di atur Perppu No. 2 Tahun 2022/UU Cipta Kerja, harusnya ditaati oleh semua orang yang berpartisipasi sebagai Partner BGN. Karena Perppu itu mengatur tentang jam kerja yang ada 2 poin.
1. 40 Jam seminggu untuk 5 hari kerja atau 8 jam sehari
2. 40 Jam seminggu untuk 6 hari kerja atau 7 jam sehari
Banyak yayasan yang berpartner dengan BGN malah tidak menaati UU tersebut dan lebih memilih overtime tanpa dibayar.
Pelanggaran selanjutnya adalah setiap relawan yang berpartisipasi dalam produksi makanan bergizi tidak ditawarkan sebagai karyawan kontrak dan lebih dipilih sebagai pekerja harian lepas. Meskipun membuka banyak lowongan pekerjaan tapi sayangnya banyak relawan dibayar dengan upah kecil dan bekerja diatas 8 Jam Sehari. Lalu, para relawan tidak diberikan asuransi kesehatan wajib seperti BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Karena mereka dijadikan pekerja harian lepas membuat beberapa yayasan tidak perlu memberikan asuransi kesehatan dan keterjaminan jangkauan kesehatan kepada para relawan.
Satu pelanggaran terakhir yayasan penyedia makanan bergizi gratis adalah membeli barang milik UMKM dibawah harga ecer tertinggi (HET). Yang seharusnya memberikan keuntungan pada pelaku UMKM yang terlibat didalamnya, malah membuat mereka merugi karena biaya operasional membengkak tapi margin keuntungan tipis. Hal selanjutnya adalah membuat rantai pasokan masyarakat (supply) menipis yang membuat barang ke masyarakat akan naik karena kebanyakan barang diborong oleh penyedia Gizi Gratis.
Lalu apakah MBG diperlukan? Tentu diperlukan untuk memperbaiki angka gizi buruk yang tinggi di Indonesia dan menyiapkan bibit unggul untuk 20 tahun kedepan. Tapi, dalam prakteknya malah penuh dengan penyelewengan dana dan gizi yang tidak seimbang. Serta dalam beberapa praktek makanan yang harusnya higienis malah menjadi puncak ketidaksehatan karena memakai minyak yang sama secara berulang.








